Lembaran Negara No. 75-1959. UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 150 tahun 1959, mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 150 TAHUN 1959.

DEKRIT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/

PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

tentang

 

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.

 

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/

PANGLIMATERTINGGI ANGKATAN PERANG.

 

    Dengan ini menyatakan dengan khidmat:

    Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara; Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Rakyat kepadanya;

     

    Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

    Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

    Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut;

    Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

 

Kami Presiden Republik Indonesia/

Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

 

    Menetapkan pembubaran Konstitutante:

    Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.

    Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

       

       

      Ditetapkan di Jakarta,

      pada tanggal 5 Juli 1959.

       

      Atas nama Rakyat Indonesia :

      Presiden Republik Indonesia/

      Panglima Tertinggi Angkatan Perang,

      SOEKARNO.

       


      Lembaran Negara No. 75-1959