PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : Menteri Agama
PERTAMA : Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari :
a. Buku I tentang Hukum Perkawinan;
Sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
KEDUA : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Quelle: Abdurrahman 1992, S. 106-107 und Mahfud u. a. 1993, S. 182
|