KEPUTUSAN MENTERI AGAMA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 154 TAHUN 1991

TENTANG

PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR I TAHUN 1991 TANGGAL 10 JUNI 1991

 

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

 

a.

bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 memerintahkan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.

b.

bahwa penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam tersebut perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

c.

bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.

Mengingat :

 

1.

Pasal 4 (1) dan Pasal 17 Undang-undang Dasar 1945.

 

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen.

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir Nomor 4 Tahun 1990.

 

4.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1984.

MEMUTUSKAN
 

Menetapkan :
 

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TENTANG PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TANGGAL 10 JUNI 1991.

 

Pertama:

Seluruh instansi Departemen Agama dan instansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.

Kedua:

Seluruh lingkungan Instansi tersebut dalam diktum pertama, dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketiga:

Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia ini dalam bidang tugasnya masing-masing.

Keempat:

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di: Jakarta

Pada Tanggal : 22 Ji 1991

 

MENTERI AGAMA R.I.

ttd

H. MUNAWIR SJADZALI

 

 

Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :

1. MENKO KESRA

2. Para Menteri Kabinet Pembangunan V Bidang Kesra

3. Menteri Kehakiman

4. Sekretaris Negara

5. Sekretaris Kabinet Pembangunan V

6. Badan Pengawas Keuangan (BAPEKA) di Jakarta

7. Sekjen/Irjen/Para Dirjen/Kadaplitbang Agama/Staf Ahli Menteri Agama.

8. Para Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Kepala Puslitbang Agama. Kepala Pusdiklat Pegawai di lingkungan Departemen Agama.

9. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi/Setingkat di seluruh Indonesia.

10. Kepala Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

 

Quelle: Abdurrahman 1992, S. 108-110 und Mahfud u. a. 1993, S. 183-184