Mengadakan Departemen Agama dan Balai Pemuda jang mendjadi bahagian Departemen Sosial.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat:
usul Perdana Menteri dan Badan Pekerdja Komitee Nasional Pusat;
Memutuskan:
Mengadakan:
1. Departemen Agama.
2. Balai Pemuda jang mendjadi bahagian dari Departemen Sosial.
|