Penetapan Pemerintah 1945 No. 3/S.D.

Urusan Agama - bahagian dari Departemen Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan - masuk Departemen Dalam Negeri

 

Mengingat:

 

    bahwa perlu diadakan perubahan dalam lingkungan pekerdjaan Kementerian Negara, maka Pemerintah

 

Memutuskan:

 

    Menetapkan urusan Agama - bahagian dari Departemen Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan - masuk Departemen Dalam Negeri.

     

    Penetapan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

 

 

 

Djakarta, 15. Nopember 1945

 

Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.




Quelle: Koesnodiprodjo, Himpunan Undang2, Peraturan2, Penetapan2 Pemerintah Republik Indonesia 1945. Jakarta o. J., S. 42.