Urusan Agama - bahagian dari Departemen Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan - masuk Departemen Dalam Negeri
Mengingat:
bahwa perlu diadakan perubahan dalam lingkungan pekerdjaan Kementerian Negara, maka Pemerintah
Memutuskan:
Menetapkan urusan Agama - bahagian dari Departemen Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan - masuk Departemen Dalam Negeri.
Penetapan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
|