ATAS
R A N C A N G A N UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA ... NOMOR ... TAHUN 1973 T E N T A N G P E R K A W I N A N
U M U M:
1. Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita. 2. Dewasa ini berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah. 3. Dalam Undang-undang ini ditentukan dasar-dasar pokok mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Azas-azas dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut:
a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri diperlukan saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dan dicatatkan dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan yang bersangkutan dan dilangsungkan menurut Undang-undang ini dan/atau ketentuan hukum perkawinan pihak-pihak yang melakukan perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Dengan demikian maka pengantar Agama yang melangsungkan perkawinan antara golongan-golongan Agama perlu dilihat dalam pelaksanaan fungsinya sebagai pencatat perkawinan yang merupakan salah satu aspek dalam pencatatan sipil. Pencatatan sipil seperti diketahui bertujuan untuk menyatakan dengan bahan-bahan yang bersangkutan status seseorang Untuk itu peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang seperti kelahiran, perkawinan, kematian, dinyatakan dalam surat-surat keterangan, akte-akte yang dimuat dalam daftar pencataan sipil tersebut. Maka apabila seorang pengantar Agama mencatat perkawinan antara mereka yang menganut suatu Agama, berfungsilah ia sebagai seorang pejabat Negara dan selaku pencatat perkawinan, yang menyatakan perkawinan tersebut sah menurut hukum. Dengan demikian maka perkawinan menurut Adat sebagai tersebut diatas diakui, tetapi perlu diadakan pensyaratan untuk sahnya perkawinan suatu pencatatan. Sebelum adanya suatu peraturan perundang-undangan, maka yang diperlakukan adalah peraturan yang ada. Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang Catatan Sipil yang bersifat Nasional kantor-kantor Catatan Sipil di Indonesia terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia dan hanya diadakan pembedaan antara warga negara Indonesia dan orang asing. Bagi mereka yang tidak termasuk golongan yang telah ada peraturan pencatatan perkawinan dan perceraian di buka kemungkinan untuk mencatatkan perkawinan dan perceraiannya pada Kantor Catatan Sipil. c. Dalam Undang-undang ini, diikuti azas monogami bagi perkawinan. Maka, apabila tidak dinyatakan oleh pihak yang bersangkutan, bahwa berdasarkan hukum yang berlaku bagi mereka seorang suami boleh beristeri lebih dari seorang, azas monogamilah yang berlaku. Hanya apabila dikehandaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama itu mengizinkannya seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi keadaan seperti:
— isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; — karena mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; — isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Dan perlu memenuhi persyaratan seperti berikut:
— adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; — adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; — adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Karena soal monogami ataupun poligami, sama
halnya dengan soal perceraian, berhubungan masalah penduduk dan hukum, maka poligami yang telah dikaitkan dengan keadaan dan persyaratan tersebut diatas diperlukan suatu ketentuan dari Pengadilan. . Adalah suatu kecenderungan untuk mengadakan pembatasan-pemabatasan terhadap poligami apabila hal ini diperkenankan oleh agama dan hukum, yang menghubungkan ini dengan syarat-syarat tertentu yang membatasi hal
itu pada keadaan-keadaan khusus. Maka untuk memperoleh kepastian hukum, diperlukan adanya suatu keputusan dari Pengadilan, yang dengan melihat pada syarat-syarat dan keadaan-keadaan khusus tersebut merupakan suatu badan
untuk memperkenankan atau melarang permintaan poligami tersebut.
d. Hukum perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah penduduk, yang selanjutnya mempunyai pengaruh terhadap jumlah anak dan karenanya terhadap soal keluarga berencana.
Undang-undang Perkawinan ini menentukan batas umur minimum untuk kawin dan ternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin itu mempunyai pengaruh terhadap "rate" kelahiran jika dibandingkan dengan umur yang lebih tinggi untuk kawin. Selain daripada itu, batas umur tersebut pula merupakan jaminan agar calon suami-isteri telah masak jiwa raganya, supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian-perceraian, dan mendapat keturunan-keturunan yang baik dan sehat. e. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak pergaulan masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami-isteri. f. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka apabila tujuan tersebut tidak dapat dicapai perkawinan mungkin putus dengan jalan perceraian. Mengingat pula bahwa suami-isteri adalah mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, demikian pula dalam hukum Perkawinan, maka perceraian secara unilateral tidak dimungkinkan dalam Undang-undang Perkawinan ini. Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa perceraian menghadapi pembatasan-pembatasan tertentu dan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti: — bila salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; — bila salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain diluar kemauannya; — bila salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; — bila salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; — bila salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; — bila antara suami/isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Karena perceraian itu merupakan suatu perbuatan yang sejauh mungkin harus dihindarkan, maka adalah suatu kewajiban Hakim, kepada siapa perkara tersebut diajukan, untuk mencoba mendamaikan kedua belah pihak, sedangkan selama perkara belum diputus usaha mendamaikan dapat dilakukan pada tiap-tiap tingkat pemeriksaan. Undang-undang perkawinan ini mencakup pula kecenderungan untuk mengikut sertakan Pengadilan atau badan lain yang dapat meliputi kepentingan kedua belah pihak dalam lingkungan Peradilan Umum. Adapun akibat perceraian tersebut diatas diatur dalam Pasal 46 yaitu, baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak-anak itu kecuali bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Hakim dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Hakim dapat mewajibkan bekas suami menurut kemampuannya memberikan biaya penghidupan kepada bekas isterinya selama ia belum bersuami lagi. g. Dalam Undang-undang ini dimungkinkan adanya pengakuan dan pengesahan anak yang lahir diluar perkawinan orang tuanya. Pengakuan anak oleh bapak membawa akibat pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut menjadi tanggungan bapak. Anak yang disahkan berkedudukan hukum sama dengan anak yang lahir dari perkawinan. h. Dalam Undang-undang ini diatur juga mengenai harta benda dalam perkawinan secara pokok-pokoknya saja, antara lain harta bersama suami-isteri, pengurusannya dan pembagian harta bersama setelah perceraian. i. Hampir diseluruh Indonesia terdapat Lembaga Pengangkatan Anak, dan dalam Undang-undang ini ditentukan bahwa pengangkatan dilakukan terutama untuk kepentingan sianak. Permohonan pengangkatan anak dalam rangka Undang-undang ini dapat diajukan kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum atas permintaan suami isteri yang mengangkat anak tersebut. Disamping itu diperlukan pula persetujuan dari anak tersebut apabila ia sudah berusia 15 (lima belas) tahun. j. Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak tersebut berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini. Orang-orang yang melangsungkan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isteri dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara yang ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. 4. Dengan berlakunya Undang-undang ini maka ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesiers S. 1933 Nomor 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken S. 1898 Nomor 158) dan peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. 5. Untuk menjamin kepastian hukum, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah, Demikian pula apabila mengenai sesuatu hal Undang-undang ini tidak mengatur dengan sendirinya berlaku ketentuan yang ada.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Maha-Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerokhanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan. Pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Pasal 2.
(1) Sahnya perkawinan ialah apabila dilakukan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dan dicatatkan dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan yang bersangkutan dan dilangsungkan menurut ketentuan Undang-undang ini dan/atau ketentuan hukum perkawinan fihak-fihak yang melakukan perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pencatatan tersebut dilakukan menurut peraturan tentang pencatatan perkawinan yang berlaku bagi calon mempelai yang bersangkutan. Sementara peraturan tentang catatan sipil yang bersifat umum dan nasional belum ada maka pencatatan perkawinan dapat dilakukan baik oleh pencatat sipil berdasarkan peraturan yang ada maupun oleh pengantar agama yang berfungsi pula sebagai pencatat sipil, yang diangkat menurut peraturan yang berlaku. Pengantar agama termaksud sebulan sekali untuk kepentingan administrasi mengirimkan keterangan mengenai apa yang dicatat kepada pencatat sipil. Bagi orang-orang yang tidak termaksud golongan yang telah ada peraturan pencatatan perkawinan dan perceraian dibuka kemungkinan untuk mencatatkan perkawinan dan perceraiannya pada Kantor Catatan Sipil. Ketentuan Hukum perkawinan yang ada dewasa ini, adalah sebagai berikut: a. bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang telah diresipiir dalam Hukum Adat; b. bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat; c. bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijksordonnantie Christen Indonesiers (S. 1933 - Nomor 74); d. bagi orang-orang Timur Asing Cina dan warga negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan; e. bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warga negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum Adat mereka; f. bagi orang-orang Eropah dan warganegara Indonesia keturunan Eropah dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Bila semua ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini telah dipenuhi maka dengan tindakan tersebut perkawinan menjadi sah.
(2) Cukup jelas.
Pasal 3.
(1) Undang-undang ini menganut azas monogami. (2) Pengadilan dalam memberi putusan selain memeriksa apakah syarat yang tersebut Pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.
Pasal 4.
(1) Cukup jelas, (2) a. Cukup jelas. b. Cukup jelas. c. Dalam hal isteri tidak dapat melahirkan keturunan maka suami dapat beristeri lagi hanya bila ia sendiri dapat memberi keturunan.
Pasal 5.
Cukup jelas.
Pasal 6.
(1) Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ketentuan dalam pasal ini, tidak berarti mengurangi syarat-syarat perkawinan menurut ketentunan hukum perkawinan yang sekarang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas.
Pasal 7.
(1) Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan. (2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang dimaksud pada ayat (1) seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (S. 1933 No. 74) dinyatakan tidak berlaku. (3) Cukup jelas.
Pasal 8.
Perhubungan darah mempunyai arti perhubungan darah sebagai akibat perkawinan yang sah maupun yang tidak sah. Yang dimaksud dalam huruf a pasal ini ialah perkawinan antara laki-laki dengan ibunya, neneknya dan seterusnya (turunan lurus keatas), atau dengan anak perempuannya, cucu perempuannya dan seterusnya (turunan lurus kebawah) dan sebaliknya. Yang dimaksud dengan bibi dalam huruf f pasal ini ialah kakak atau adik perempuan dari orang tua.
Pasal 9.
Orang yang masih dalam ikatan perkawinan tidak boleh kawin lagi, kecuali bagi seorang suami yang menurut agamanya membolehkan beristeri lebih dari seorang dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 10.
Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar dapat dipertimbangkan dan dipikirkan masak-masak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin-cerai berulang kali, sehingga suami maupun isteri benar-benar saling menghargai satu sama lain.
Pasal 11.
(1) Bahwa Undang-undang itu menuju kesistim parental. (2) Bahwa ketentuan ini tidak berarti mengabaikan dan mengurangi norma-norma agama yang dianut oleh yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Perlu ditentukan mengenai waktu tunggu bagi janda wanita dalam hal mereka akan kawin lagi dengan maksud agar soal keturunan menjadi jelas, yaitu 306 (tiga ratus enam) hari kecuali kalau ia sedang mengandung ditetapkan sampai 40 (empat puluh) hari sesudah lahirnya anak. (2) Waktu tunggu dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak dipersyaratkan dalam hal umur janda sudah 52 (lima puluh dua) tahun, atau janda melahirkan anak dalam waktu dekat setelah suaminya meninggal atau dengan mempunyai keterangan dokter yang membuktikan bahwa janda setelah 100 (seratus) hari meninggalnya suami atau terjadinya perceraian tidak hamil.
Pasal 13.
(1) Yang dimaksud dengan pertunangan ialah suatu ikatan yang mendahului perkawinan, dimana kedua belah pihak berjanji untuk melangsungkan perkawinan dengan memberikan suatu tanda pengikat. (2) Cukup jelas. (3) Apabila seorang pria bertunangan dengan seorang wanita dan pria yang bersangkutan menyebabkan kehamilan wanita tersebut, maka pria yang bersangkutan wajib kawin dengan wanita tunangannya. (4) Cukup jelas.
Pasal 14.
(1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas. (6) Yang dimaksud identitas calon mempelai antara lain yaitu akte kelahiran atau surat kenal lahir dan keterangan-keterangan lain yang dibutuhkan. (7) Cukup jelas. (8) Dalam peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut tentang tugas pejabat, misalnya apabila menerima pemberitahuan, kapan perkawinan dapat dilangsungkan dan sebagainya.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Isteri dapat mencegah perkawinan baru dari suaminya atau sebaliknya, kecuali apabila seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 18.
Cukup jelas.
Pasal 19.
Cukup jelas.
Pasal 20.
Cukup jelas.
Pasal 21.
Cukup jelas. Pasal 22.
Cukup jelas.
Pasal 23.
Cukup jelas.
Pasal 24.
Maksud ketentuan ini ialah agar syarat-syarat dan larangan Undang-undang ini benar-benar dihormati dan demikian juga terbuka jalan untuk memperbaiki pelanggaran keadilan.
Pasal 25.
Cukup jelas.
Pasal 26.
Isteri dapat membatalkan perkawinan baru dari suaminya atau sebaliknya, kecuali apabila seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 27.
Dapat terjadi tempat tinggal/kediaman suami dan isteri berada ditempat yang berlainan.
Pasal 28.
Cukup jelas.
Pasal 29.
(1) Cukup jelas. (2) Yang dimaksud dengan salah sangka mengenai diri suami atau isteri yaitu salah sangka mengenai identitas dari orang bersangkutan, bahwa berarti salah sangka mengenai sifat-sifat, keturunan atau status finansiil. (3) Cukup jelas.
Pasal 30.
(1) Cukup jelas. (2) Yang dimaksud dalam ayat (2) sub a yaitu anak yang lahir atau dikandung dari perkawinan dianggap sah.
Pasal 31.
(1) Dalam surat perjanjian perkawinan dapat dicantumkan keinginan kedua belah pihak, bukan saja mengenai harta benda seperti yang dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-undang ini, tetapi juga mengenai syarat-syarat/janji-janji lain yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas.
Pasal 32.
Cukup jelas.
Pasal 33.
(1) Dalam masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia, maka kedudukan suami isteri dalam masyarakat harus berdasarkan pada prinsip persamaan hak dan persamaan kewajiban. (2) Cukup jelas.
Pasal 34.
Cukup jelas.
Pasal 35.
Cukup jelas.
Pasal 36.
Cukup jelas.
Pasal 37.
(1) Harta benda milik bersama ialah harta yang diperoleh suami isteri selama dalam ikatan perkawinan baik secara bersama-sama atau secara masing-masing. (2) Hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing suami dan isteri baik sebelum atau sesudah adanya ikatan perkawinan berada dibawah penguasaan masing-masing.
Pasal 38.
Cukup jelas.
Pasal 39.
Cukup jelas. Pasal 40.
Cukup jelas.
Pasal 41.
Dalam pasal ini disebutkan alasan-alasan perceraian yang berlaku hampir diseluruh Indonesia. Ketentuan ini tidak hanya dimaksudkan untuk membatasi hak pihak yang dirugikan secara tidak adil, tetapi juga sebagai peringatan kepada suami-isteri untuk lebih memperhatikan dan menunaikan kewajiban-kewajiban masing-masing.
Pasal 42.
Cukup jelas.
Pasal 43.
Cukup jelas.
Pasal 44.
Cukup jelas.
Pasal 45.
Cukup jelas.
Pasal 46.
Cukup jelas.
Pasal 47.
Cukup jelas.
Pasal 48.
Cukup jelas.
Pasal 49.
(1) Cukup jelas. (2) Anak yang lahir diluar perkawinan yang diakui oleh bapak alamnya mengakibatkan juga hubungan perdata antara anak tersebut dengan Bapak alam. (3) Anak yang disahkan itu mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak yang dilahirkan dalam perkawinan dan terhadap anak tersebut berlaku segala ketentuan hukum yang sama seperti anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
Pasal 50.
Cukup jelas.
Pasal 51.
(1) Cukup jelas. (2) Perkataan berdiri sendiri mengandung arti bahwa in dianggap telah sanggup mengurus dirinya sendiri tanpa bantuan orang tua.
Pasal 52.
Cukup jelas.
Pasal 53.
Cukup jelas.
Pasal 54.
Untuk mencegah agar orang tua tidak berbuat sewenang-wenang terhadap barang-barang milik anaknya yang hanya untuk kepentingan orang tua.
Pasal 55.
(1) Yang dimaksud orang tua yang lain ialah ibunya atau bapaknya, sedangkan keluarga anak adalah terbatas pada nenek/kakek seterusnya keatas dan saudara yang telah dewasa. Yang dimaksud kewajiban pada sub a ialah kewajiban tersebut pada Pasal 51 ayat (1). Yang dimaksud berkelakuan buruk sekali pada sub b, antara lain suka berjudi, mabok, melacur, mencuri, menganiaya dan sebagainya sehingga membahayakan keselamatan rumah tangga. (2) Pencabutan kekuasaan orang tua perlu agar anak terhindar dari pengaruh melakukan yang buruk. Tetapi hal ini tidak membebaskan kewajibannya untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak, justru anak tersebut melangsungkan kelangsungan hidupnya.
Pasal 56.
(1) Adanya wali sebagai pengganti orang-tua perlu untuk mengurus kepentingan anak jangan sampai terlantar. (2) Cukup jelas.
Pasal 57.
Cukup jelas.
Pasal 58.
Cukup jelas.
Pasal 59.
Cukup jelas.
Pasal 60.
Termasuk menyebabkan kerugian kepada harta benda anak antara lain ialah menggelapkan, merusakkan, menukar dan mempergunakannya tidak sesuai dengan kepentingan anak.
Pasal 61.
Cukup jelas.
Pasal 62.
(1) Biarpun tujuan pertama perkawinan bukanlah untuk mendapatkan keturunan, melainkan untuk hidup bersama, perkawinan tidak dapat dikatakan sempurna, apabila suami-isteri tidak menurunkan anak. Berhubung dengan itu diseluruh Indonesia terdapat lembaga pengangkatan anak. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Seorang tidak dapat mengangkat anak yang masih ada hubungan kekeluargaan yang lebih tinggi dari suami-isteri yang mengangkatnya, misalnya mengangkat orang yang pernah paman, kakak dan sebagainya. (5) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7) Cukup jelas. (8) Anak angkat mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama terhadap orang tua adoptif seperti anak mereka sendiri. (9) Maksud ketentuan ini adalah untuk memberi kepastian hukum dan untuk menjamin anak yang diangkat itu. (10) Cukup jelas. (11) Cukup jelas. (12) Cukup jelas.
Pasal 63.
(1) Tidak jarang tempat tinggal seorang berbeda dengan tempat kediamannya. Oleh karena itu perkawinan yang dilangsungkan diluar negeri harus menurut hukum yang berlaku dinegara dimana perkawinan itu dilangsungkan. Hal itu untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk menghindarkan kekacauan. (2) Cukup jelas.
Pasal 64.
Dengan demikian di Indonesia hanya dikenal perkawinan campuran karena perbedaan kewarganegaraan.
Pasal 65.
Pasal ini diambil dari Pasal 7 dan 8 Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958. Dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia dianut azas kesatuan kewarganegaraan dari kedua mempelai, dengan memperhatikan jangan sampai terjadi bipatride atau a-patride. Pada dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan itu adalah suami. (1) Tetapi tidak ditutup kemungkinan bagi seorang wanita asing untuk tetap pada kewarganegaraannya sendiri, yaitu apabila dalam waktu 1 (satu) tahun setelah perkawinannya, ia tidak menyatakan untuk menjadi warganegara Republik Indonesia. Disamping itu kepada laki-laki Indonesia yang kawin dengan wanita asing diberi juga kemungkinan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu dalam waktu 1 (satu) tahun setelah perkawinannya. (2) Sebaliknya seorang wanita Indonesia yang kawin dengan orang asing, bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dalam 1 (satu) tahun setelah perkawinannya ia menyatakan mengikuti kewarganegaraan suaminya. Pasal ini diambil dari Pasal 11 dan 12 Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958.
Seorang yang berubah kewarganegaraannya sebagai akibat perkawinan, pada pokoknya hendaknya diberi kesempatan untuk kembali keasalnya, bilamana perkawinan itu putus.
Pasal 66.
Cukup jelas.
Pasal 67.
(1) Yang dimaksud dengan syarat-syarat disini ialah syarat-syarat yang menyangkut status dan wewenang yang berlaku bagi masing-masing pihak (2) Cukup jelas. (3) dan (4). Atas permintaan yang berkepentingan Pengadilan dapat memberi keputusan apakah penolakan pejabat yang berwenang itu beralasan atau tidak, kalau tidak beralasan, Pengadilan tersebut sekaligus akan memberikan keputusan apakah syarat-syarat tersebut telah memenuhi. (5) Cukup jelas.
Pasal 68.
(1) Mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Catatan Sipil. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas.
Pasal 69.
Selama anak itu belum dewasa, maka kedudukan hukumnya ditentukan menurut kedudukan hukum yang telah dipilih dan berlaku bagi orang tuanya pada waktu dilangsungkan perkawinan.
Pasal 70.
Termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan ialah segala akibat dari pada perkawinan tersebut.
Pasal 71.
Cukup jelas.
Pasal 72.
Termasuk dalam peraturan-peraturan lain yang mengatur perkawinan ialah Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk Golongan Tionghoa, S. 1917 Nomor 129; jis S. 1919 Nomor 81, S. 1924 Nomor 556 dan 5. 1925 Nomor 92; Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk Timur Asing bukan Tionghoa, S. 1924 Nomor 556.
Pasal 73.
(1) Cukup jelas. (2) Untuk memperlancar pelaksanaan Undang-undang ini, Pemerintah dapat mengatur lebih lanjut hal-hal tertentu yang memerlukan ketentuan pelaksanaan, antara lain segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan pengikut sertaan Pengadilan Agama dalam tatacara penyelesaian perselisihan perkawinan dan perceraian oleh Pengadilan Umum, tata-cara berlangsungnya perkawinan, seperti bagi golongan Agama Islam adanya saksi, wali dan sebagainya.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
|